"Selamat sejahtera semoga keselamatan dan keberkahan dilimpahkan kepada anda"

Senin, 14 Januari 2013

Bahaya merokok!


Mungkin anda sudah tahu bahwa menghisap asap rokok orang lain di dekat anda lebih berbahaya bagi anda daripada bagi si perokok itu sendiri. Asap Utama adalah asap rokok yang terhisap langsung masuk ke paru-paru perokok lalu di hembuskan kembali. Asap Sampingan adalah asap rokok yang dihasilkan oleh ujung rokok yang terbakar.

Masalahnya adalah, udara yang mengandung asap rokok, dan anda hisap, akan mengganggu kesehatan, karena asap rokok mengandung banyak zat-zat berbahaya, diantaranya :
TAR Mengandung bahan kimia yang beracun, sebagainya merusak sel paru-paru dan meyebabkan kanker.

KARBON MONOKSIDA (CO) Gas beracun yang dapat mengakibatkan berkurangnya kemampuan darah membawa oksigen.

NIKOTIN Salah satu jenis obat perangsang yang dapat merusak jantung dan sirkulasi darah, nikotin membuat pemakainya kecanduan.

Rasulullah saw. bersabda, "Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Allah SWT Berfirman , “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk .” (al-A’raf: 157).
   
   PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 03 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN.
                                                              
                                                                           BAB VIII
                                                                 KETENTUAN SANKSI
                                                           
                                               Pasal 48
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan daerah ini selain dapat dikenakan sanksi administrasi,
dikenakan juga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini.
                                                               
                                                                            Pasal 49
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa:
            
      v.    Merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara            spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan
        umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00
              (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
                      waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan."
(Al-Baqarah: 195)

Article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa komentar dan pendapat anda? Adakah saran untuk admin?

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Comment Facebook

Get This Gadget

Popular Posts

Ready 3 Data AON

Followers

hainfobadge1a